Rabu, 15 November 2017

Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Sebelum Perseroan Terbatas Didirikan dan Berbadan Hukum


Prinsip perbedaan kebadan hukuman dianut dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu badan hukum sering dibentuk di Indonesia adalah perseroan terbatas. Dalam pembentukan perseroan terbatas pastinya terdapat proses yang dikenal dengan incorporation (proses pembentukan perusahaan/badan hukum).  Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setidaknya terdapat  tiga jenis perbuatan hukum yang diakui sebelum Perseroan Terbatas berbadan hukum yaitu:

a.    Perbuatan Hukum Terkait dengan Kepemilikan Saham dan Penyetorannya
Pasal 12 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengatur syarat yang diperlukan dalam hal calon pendiri untuk melakukan penyerotan modal atau kepemilikan saham calon pendiri dimana hal tersebut perlu dicantumkan dalam akta pendirian perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
  •  Dalam hal perbuatan hukum terkait dengan kepemilikan saham dan penyetoran dilakukan dengan akta yang bukan otentik (not notarial deed), maka akta tersebut perlu diletakan pada akta pendirian (vide Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007).
  •  Dalam hal perbuatan hukum terkait dengan kepemilikan saham dan penyetoran dilakukan dengan akta otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta kedudukan notaris dalam akta tersebut perlu disebutkan dalam akta pendirian (vide Pasal 12 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007).

Terhadap tidak diletakannya perbuatan tersebut dalam Akta Pendirian berdampak pada tidak menimbulkan akibat hukum hak dan kewajiban kepada perseroan.

b.    Perbuatan Calon Pendiri Untuk Kepentingan Perseroan sebelum Didirikan
Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atas nama perseroan hanya megikat perseroan setelah menjadi badan hukum dalam hal RUPS pertama perseroan tersebut menyatakan menerima dan menggambilalih perbuatan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  • RUPS pertama dilangsungkan dalam waktu 60 hari setelah perseroan berbadan hukum;
  •    Keputusan RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dengan keputusan yang bulat;
  •  Dalam hal tindakan yang dilakukan oleh calon pendiri tersebut ditolak oleh RUPS, maka calon pendiri tersebut bertanggungjawab secara pribadi;
  • Ketentuan sebagaimana di atas, tidak berlaku dalam hal perbuatan hukum calon pendiri tersebut telah disetujui oleh semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan.


c.  Perbuatan Hukum Atas Nama Peseroan Sebelum Memperolah Status Badan Hukum
Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2007 memungkinkan tindakan hukum yang dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama calon pendiri serta semua anggota dewan komisaris.  Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan oleh Direksi, Calon Pendiri, dan Dewan Komisaris sebelum perseroan menjadi badan hukum dapat dipertangggungjawabkan kepada semuanya secara tanggung renteng dengan ketentuan perbuatan diambil alih oleh perseroan setelah berbadan hukum. Jika dilihat secara acontrario, maka apabila perbuatan hukum hanya dilakukan oleh salah satu dari tiga pihak tersebut, maka sifat pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban perserorangan, kecuali dilakukan oleh calon pendiri yang selanjutnya perbuatan hukum calon pendiri tersebut didisetujui oleh RUPS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar