Minggu, 11 Februari 2018

KEPEMILIKAN TUNGGAL ATAS PERSEROAN APAKAH DIMUNGKINKAN?





Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") mensyaratkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan kata lain mewajibkan sebuah perseroan terbatas untuk memiliki setidak-tidaknya dua orang pemegang saham. Namun berdasarkan ketetuan Pasal 7 ayat (7) UUPT terdapat beberapa perseroan yang dikecualikan untuk memiliki dua pemegang saham diantaranya :

  1. Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, dimana hal ini berlaku kepada Badan Usaha Milik Negera yang bersifat tertutup yang sepenuhnya tunduk pada UUPT dan ketentuan terkait dengan Badan Usaha Milik Negera;
  2. Perseroan yang mengelola bursa etek, lembaga kliring dan penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal ("UUPM")
Lantas bagaimana dengan perseroan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum tetapi pemegang sahamnya menjadi kurang dari dua?. UUPT bukan tidak membolehkan perseroan untuk dimiliki kurang dari 2 orang pemegang saham, namun dalam ketentuan Pasal 7 ayat (5) UUPT membatasi limit kepemilikan dua pemegang saham sampai dengan enam bulan sejak keadaan pemegang saham menjadi dua, dengan kata lain ketika terjadinya kondisi pemegang saham perseroan menjadi kurang dari dua pemegang saham, maka pemegang saham existing wajib mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada orang lain (orang perorangan atau badan hukum) atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. 

Implikasi tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 7 ayat (5) (pemegang saham tidak mengalihkan saham/perseroan tidak menerbitkan saham baru kepada orang lain dalam jangka maktu 6 bulan sejak terjadinya kurang dari dua pemegang saham) maka pemegang saham yang existing bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan kerugian perseroan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan pemegang pihak berkepentigan yaitu kejaksaan, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, karyawan perseroan, kreditor, dan/atau pemanggu kepentingan dapat mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar